Kamis, 15 November 2012

PKn - KEDUDUKAN WARGA NEGARA

Sahabatku, nih ada lagi salah satu tugas makalah PKn. Tak ubahnya aku membagikan tugasku kepada kalian semua para SahabatKU. Mudah-mudahan berguna ya..... eitss, tapi harus ingat! kalau kalian mau pada copast jadi penCOPAST yang kreatif! jangan semua diambil, diubah sedikit lah.... OK, OK, OK, Sahabatku. Aku tidak larang copast loh, hanya sekedar mengingatkan saja!
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
      Pada sebuah negara demokrasi, rakyat akan menjadi subjek sekaligus objek kekuasaan. Karena itu rakyat akan menentukan nasibnya sendiri, sedangkan pemerintah akan menjalankan kekuasaan berdasarkan pemberian rakyat sebagai amanat atau kepercayaan yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat tersebut.
      Berdasarkan hal tersebut akan timbul hubungan timbal balik antara warga negara dengan negaranya. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya, sedangkan negara berkewajiban melindungi kepentingan-kepentingan  warga negaranya berdasarkan prinsip persamaan dalam berbagai aspek kehidupan.
       Indonesia sebagai negara demokrasi Pancasila juga menerapkan prinsip persamaan kedudukan bagi warga negaranya tanpa membedakan agama, ras, golongan, gender, suku dan budaya. Sebagaimana yang terkandung dalam semboyan bangsa Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada dalam negara Indonesia hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman melainkan dijadikan sebagai anugerah.
      Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa agar terjalin keserasian hidup sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman bahkan mungkin  perselisihan antar kelompok dengan cara menghargai persamaan kedudukan tanpa membedakan ras, agama, golongan, gender, suku dan budaya sehingga dapat menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia dan sikap tenggang rasa.
      Oleh karena itu, adapun tujuan penyusunan makalah ini antara lain :
1.      Untuk mengetahui persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, suku dan budaya.
2.      Untuk mengetahui cara menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, suku dan budaya.
3.      Untuk mengetahui peluang dan hambatan yang harus dihadapi dalam mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, suku dan budaya.
4.      Untuk mengetahui upaya yang harus dilakukan guna memasyarakatkan prinsip persamaan kedudukan warga negara.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, suku dan budaya ?
2.      Bagaimana menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, suku dan budaya ?
3.      Peluang dan hambatan apa saja yang dihadapi dalam mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, suku dan budaya ?
4.      Bagaimana upaya yang harus dilakukan guna memasyarakatkan prinsip persamaan kedudukan warga negara ?

C.    HIPOTESIS
      Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, suku dan budaya belum diaplikasikan secara maksimal dalam kehidupan di masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih memahami bagaimana menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, suku dan budaya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Suku dan Budaya
1.      Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras
      Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik. Perbedaan ras yang ada hendaknya tidak dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya
a.       Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
b.      Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda
c.       Ras keturunan Arab atau etnis Arab
      Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Oleh karena itu, kita tidak boleh membeda-bedakan kedudukan warga negara lain hanya karena berbeda ras.
2.      Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Agama
       Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta, dimana kepercayaan tersebut telah menciptaka keyakinan yang berbeda-beda terhadap keberadaan Tuhan. Negara Indonesia menerima adanya berbagai macam agama, sebagai bukti bahwa Indonesia menghormati kebebasan beragama dan mengakui bahwa kehidupan beragama merupakan hak pribadi setiap warga Negara. Jaminan-jaminan tentang persamaan kedudukan tersebut juga telah diatur dalam UUD 1945 yaitu pasal 29 ayat 1, 2, 3. Dengan demikian persamaan kedudukan warga negara telah mempunyai dasar hukum dan sebagai warga negara kita harus taat pada hukum. Jelaslah sudah bahwa perbedaan agama diakui oleh negara Indonesia demikian juga dengan kebebasan memeluk agama telah menjadi hak asasi pribadi setiap warga negara.
      Untuk itu, pemerintah membentuk lembaga keagamaan yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah :
a.       Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
b.      Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
c.       Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
d.      Tempat berdialog antara sesama anggota antar kelompok agama.
3.      Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Gender
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Setiap warga Negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan dan hak yang sama. Perbedaan sebenarnya hanyalah dalam hal masalah kodrati seperti menyusui ataupun melahirkan. Namun kenyataannya dalam kehidupan sosial, laki-laki dan perempuan sering terjadi perbedaan dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Dalam CD (Cairo Declaration) yang dikeluarkan negara-negara OKI menjamin hak wanita sederajat dengan pria, yaitu dalam pasal 6 yang berbunyi :
a.       Wanita memiliki hak yang sama dengan pria dalam mempertahankan derajat kemanusiaannya dan memiliki hak-hak untuk menikmati hak persamaan tersebut, disamping melaksanakan kewajibannya, memiliki hak sipil dan kebebasan yang berhubungan dengan keuangan dan hak untuk menjaga nama baik pribadi dan keturunannya.
b.      Suami bertanggung jawab untuk memberikan nafkah dan kesejahteraan keluarga.
Berdasarkan pasal tersebut dapat dijelaskan bahwa kedudukan perempuan sama dengan laki-laki dan berhak menikmati hidup sesuai tugas dan penampilannya masing-masing. Perempuan juga mempunyai hak sipil sepertii pria, yaitu mencari ilmu, bekerja, dan sebagainya.
      Oleh karena itu, setiap warga negara harus mengakui adanya persamaan kedudukan warga negara  tanpa membedakan gender.
4.      Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Golongan
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak terdapat golongan-golongan. Golongan yang dimaksud disini adalah kelompok, misalnya kelompok minoritas (golongan masyarakat yang sedikit jumlahnya) atau kelompok mayoritas (golongan masyarakat yang terbanyak jumlahnya). Tidak terdapat golongan antara si kaya dan si miskin. Semua adalah sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
5.      Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Budaya dan Suku
      Di Indonesia terdapat banyak suku bangsa, keanekaragaman suku bangsa tersebut menjadikan Indonesia memiliki banyak kebudayaan. Namun dengan banyaknya suku bangsa tersebut tidak membuat Indonesia terpecah belah, melainkan membuatnya lebih kokoh dengan adanya berbagai suku. Sebagaimana makna dari Bhinneka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda namun tetap satu jua. Semboyan tersebut melambangkan persatuan dan kesatuan seluruh warga negara Indonesia, meskipun mereka berbeda suku dan budaya.
      Indonesia mempunyai 34 provinsi. Pada setiap provinsi tersebut terdapat adat istiadat dan budaya tersendiri. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak dijadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa. Adanya pengakuan negara Indonesia terhadap keanekaragaman suku dan budaya, dan pengakuan tersebut juga diperkuat oleh undang-undang, maka hal itu merupakan jaminan terhadap persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan suku dan budayanya. Semua warga negara baik yang berada di Jawa, di Papua ataupun di daerah-daerah lainnya memiliki hak dan kewajiban yang sama.


B.     Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Suku Dan Budaya
      Kehidupan manusia yang bersinggungan di dalam pergaulan sering menimbulkan konflik. Upaya dalam memperoleh kebutuhan hidup juga sering melahirkan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam kehidupan manusia memerlukan pengaturan agar terdapat persamaan kedudukan pada setiap warga negara. PBB pada tahun 1948 menghasilkan UHDR (The Universal Declaration of Human Right), dan pada pasal 2 UHDR tersebut dijelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi ini tanpa perbedaan apapun seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, tahanan politik, atau paham yang lain, nasional atau asal-usul sosial, hak milik, kelahiran, ataupun status lain.
      Dalam pasal 7 UHDR juga disebutkan bahwa semua orang adalah sama di depan hukum dan berhak memperoleh perlindungan yang sama dalam hukum tanpa dibeda-bedakan. Semua orang berhak memperoleh perlindungan yang sama tanpa diskriminasi yang melanggar deklarasi ini dan terhadap semua hasutan apapun itu.
      Dalam kehidupan bernegara, sebagai warga negara Indonesia kita harus bekerjasama mewujudkan tujuan nasional. Kerja sama tersebut seringkali terdapat persaingan untuk menunjukkan dan menghasilkan prestasi yang baik Persaingan yang baik adalah yang didasari adanya persamaan kedudukan, tidak boleh mengadakan perbedaan atas dasar perbedaan politik, kedudukan hukum atau status internasional dari negara atau wilayah dimana orang tersebut berada.
      Adapun dalam pasal 18 UHDR dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berpikir, bertaubat, dan beragama; dan hak ini meliputi kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dalam bentuk beribadat dan menepatinya, baik diri sendiri maupun dilakukan bersama-sama dengan orang lain.

C.    Peluang dan Hambatan yang Dihadapi dalam Mewujudkan Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Suku dan Budaya
      Mewujudkan persamaan kedudukan warga negara bukanlah persoalan yang mudah. Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur hal itu, prinsip tersebut belum terwujud secara optimal yang disebabkan oleh adanya diskriminasi di kalangan masyarakat yang masih membeda-bedakan ras, agama, gender, golongan, dan suku. Terdapat peluang dan hambatan dalam mewujudkan prinsip tersebut. Adapun peluang dalam mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara Indonesia, yakni sebagai berikut :
1.      Dalam UUD 1945 (hasil amandemen), dan berbagai perundang-undangan yang berlaku sekarang semakin memberikan dasar yang kuat bagi upaya meajukan prinsip persamaan kedudukan warga negara di berbagai bidang kehidupan.
2.      Dewasa ini demokrasi semakin diterima, dipahami dan diperjuangkan oleh sebagian besar masyarakat, sebagai pilihan terbaik bagi kehidupan bangsa Indonesia
3.      Iklim kehidupan dalam kebebasan pers yang bebas, bermoral, dan bertanggung jawab, yang sedang dikembangkan bangsa Indonesia, merupakan sarana efektif untuk semakin memasyarakatkan gagasan tentang prinsip persamaan dan kedudukan warga negara.
4.      Keterbukaan politik yang ada sekarang ini merupakan media pemebelajaran konkret yang sangat baik bagi seluruh warga negara untuk belajar mengenai pentingnya prinsip persamaan kedudukan warga negara.
5.      Makin banyaknya tokoh-tokoh penting dalam memajukan prinsip persamaan kedudukan warga negara, yaitu berbagai elemen civil society (masyarakat madani) yang gigih memperjuangkan gagasan multikulturalisme.
      Namun, kita perlu mawas diri karena masih juga terlihat berbagai hambatan dalam upaya menegakkan dan memajukan prinsip persamaan kedudukan warga negara  dalam berbagai bidang kehidupan. Hambatan ini antara lain :
1.      Masih adanya individu atau kelompok masyarakat yang merasa lebih tinggi kedudukannya daripada kelompok masyarakat lainnya, sehingga mereka cenderung menuntut perlakuan istimewa di berbagai bidang kehidupan.
2.      Masih kuatnya budaya politik patron klien, dimana etika politik yang menjadi patron akan cenderung memberikn perlakuan istimewa kepada klien mereka
3.      Masih kuatnya kecenderungan tindakan negatif KKN di berbagai tingkatan pemerintahan sehingga mendorong orang untuk bertindak diskriminatif, terutama kepada mereka yang lemah secara sosial-ekonomi-politik.
4.      Berbagai kelemahan sistem hukum dan buruknya sikap mental serta rendahnya pemahaman beragama sebagian kecil para pelaku dan penegak hukum, sehingga terjadi adanya mafia peradilan, dan tindakan yang cenderung mendorong orang untuk berlaku diskriminatif
5.      Masih adanya pandangan-pandangan dan gerakan-gerakan ektrim, radikal, dan intoleran (baik alasan ras, agama, gender, golongan, budaya maupun suku) dalam masyarakat kadang memicu sikap-sikap dan tindakan diskriminatif.
6.      Masih adanya sikap diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum, sehingga memicu munculnya sikap distriminatif pula oleh masyarakat terhadap kelompok-kelompok tertentu, baik atas dasar alasan ras, agama, gender golonga, budaya, maupun suku.
D.    Upaya Yang Harus Dilakukan Guna Memasyarakatkan Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara
      Berbagai peluang dan hambatan dalam mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara dapat menyadarkan kita bahwa mewujudkan prinsip  persamaan kedudukan warga negara merupakan upaya sepanjang hayat. Dalam hal ini akan berlaku prinsip bahwa “selama masih ada hal yang dapat diperbaiki agar semakin menjadi lebih baik lagi, mengapa tidak kita lakukan”. Oleh karena itu, ada sejumlah upaya yang dapat dilakukan guna makin memasyarakatkan prinsip persamaan kedudukan warga negara, antara lain sebagai berikut :
1.      Secara pribadi, orang perlu terus berusaha belajar dan melatih diri untuk dapat bersikap empati da solider terhadap  mereka yang diperlakukan secara diskriminatif (baik atas dasar alasan ras, agama, gender, golongan, budaya, maupun suku).
2.      Secara sosial, masyarakat perlu menumbuhkan sikap multikultural, yaitu sikap bersedia menerima adanya kesejahteraan di antara keragaman budaya. Dengan demikian, akan tumbuh masyarakat multikultural, yaitu masyarakat beragam budaya yang di dalamnya ada sistem sosial yang secara konsisten memberlakukan berbagai kelompok atau individu berbeda identitas budaya tanpa diskriminasi sosial (baik atas dasar alasan ras, agama, gender, golongan, budaya, maupun suku).
3.      Aparat negara perlu memberikan teladan dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga negara melalui upaya penciptaan, penerapan, dan penegakan hukum secara konsisten sebagaimana amanat konstitusi.
4.      Semua pihak secara berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan antidiskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
Apabila upaya-upaya tersebut dilaksanakan dengan sunggh-sungguh, niscaya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia akan semakin sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara.
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
a.       Dalam rangka mengamalkan makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika, masyarakat harus menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
b.      Salah satu peluang dalam pelaksanaan persamaan kedudukan warga negara adalah demokrasi semakin diterima, dipahami dan diperjuangkan oleh sebagian besar masyarakat, sebagai pilihan terbaik bagi kehidupan bangsa Indonesia, sedangkan hambatannya adalah masih adanya individu atau kelompok masyarakat yang merasa lebih tinggi kedudukannya daripada kelompok masyarakat lainnya
c.       Salah satu upaya yang dapat kita lakukan demi memasyarakatkan persamaan kedudukan warga negara adalah perlu terus berusaha belajar dan melatih diri untuk dapat bersikap empati da solider terhadap  mereka yang diperlakukan secara diskriminatif.
B.     SARAN
1.      Pemerintah tidak boleh lemah dalam menetapkan peraturan yang melarang adanya sikap diskriminatif antar ras, golongan, gender, suku, agama, dan budaya
2.      Diharapkan untuk mengadakan sosialisasi pemahaman persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, suku dan budaya.
3.      Pembaca hendaknya lebih memperbanyak membaca materi tentang persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, suku dan budaya

DAFTAR PUSTAKA

Purnama, Fifi Dewi. 2006. Buku Ajar EKSIS Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA
            Kelas X Semester 2. Jakarta : Citra Pustaka
Tim Kreatif Simpati. 2006.  Bahan Belajar Siswa SIMPATI Pendidikan
            Kewarganegaraan SMA/MA Kelas X Semester 2. Jakarta : Grahadi
Abdulkarim, Aim & Trisna Sukmayadi. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan
 Membangun Karakter Bangsa untuk Kelas X SMA/MA/SMK. Bandung : Grafindo Media Pratama
http://www.google.com

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar