Sahabatku,
nih ada lagi salah satu tugas makalah PKn. Tak ubahnya aku
membagikan tugasku kepada kalian semua para SahabatKU. Mudah-mudahan
berguna
ya..... eitss, tapi harus ingat! kalau kalian mau pada copast jadi
penCOPAST
yang kreatif! jangan semua diambil, diubah sedikit lah.... OK, OK, OK,
Sahabatku. Aku tidak larang copast loh, hanya sekedar mengingatkan saja!
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pada sebuah negara demokrasi, rakyat akan menjadi subjek
sekaligus objek kekuasaan. Karena itu rakyat akan menentukan nasibnya sendiri,
sedangkan pemerintah akan menjalankan kekuasaan berdasarkan pemberian rakyat sebagai
amanat atau kepercayaan yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya demi
kepentingan rakyat tersebut.
Berdasarkan hal tersebut akan timbul
hubungan timbal balik antara warga negara dengan negaranya. Warga negara mempunyai
hak dan kewajiban terhadap negaranya, sedangkan negara berkewajiban melindungi
kepentingan-kepentingan warga negaranya berdasarkan
prinsip persamaan dalam berbagai aspek kehidupan.
Indonesia sebagai negara demokrasi
Pancasila juga menerapkan prinsip persamaan kedudukan bagi warga negaranya tanpa
membedakan agama, ras, golongan, gender, suku dan budaya. Sebagaimana yang
terkandung dalam semboyan bangsa Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada dalam
negara Indonesia hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman
melainkan dijadikan sebagai anugerah.
Untuk meningkatkan
kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus
disikapi sedemikian rupa agar
terjalin keserasian hidup
sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman bahkan mungkin perselisihan antar kelompok dengan cara menghargai persamaan
kedudukan tanpa membedakan ras, agama, golongan, gender, suku dan budaya sehingga dapat menumbuhkan sikap saling
mencintai sesama manusia dan sikap tenggang rasa.
Oleh karena itu, adapun tujuan penyusunan makalah ini antara lain :
1.
Untuk
mengetahui persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama,
gender, golongan, suku dan budaya.
2.
Untuk
mengetahui cara menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras,
agama, gender, golongan, suku dan budaya.
3.
Untuk
mengetahui peluang dan hambatan yang harus dihadapi dalam mewujudkan prinsip
persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan,
suku dan budaya.
4.
Untuk
mengetahui upaya yang harus dilakukan guna memasyarakatkan prinsip persamaan
kedudukan warga negara.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan,
suku dan budaya ?
2.
Bagaimana
menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama,
gender, golongan, suku dan budaya ?
3.
Peluang
dan hambatan apa saja yang dihadapi dalam mewujudkan prinsip persamaan
kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, suku dan
budaya ?
4.
Bagaimana
upaya yang harus dilakukan guna memasyarakatkan prinsip persamaan kedudukan
warga negara ?
C.
HIPOTESIS
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur
tentang persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender,
golongan, suku dan budaya belum diaplikasikan secara maksimal dalam kehidupan
di masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih memahami bagaimana
menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama,
gender, golongan, suku dan budaya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Persamaan
Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Suku dan
Budaya
1.
Persamaan
Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras
Ras adalah golongan bangsa berdasarkan
ciri-ciri fisik. Perbedaan ras yang ada hendaknya tidak dijadikan masalah yang mengancam
disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi,
terdiri dari banyak ras, misalnya
a.
Ras keturunan Tionghoa atau etnis
Tionghoa
b.
Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda
c.
Ras keturunan Arab atau etnis Arab
Semua adalah warga Negara Indonesia yang
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli
dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia
internasional. Oleh karena itu, kita
tidak boleh membeda-bedakan kedudukan warga negara lain
hanya karena berbeda ras.
2. Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Agama
Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang
Maha Esa sebagai pencipta alam semesta, dimana kepercayaan tersebut telah
menciptaka keyakinan yang berbeda-beda terhadap keberadaan Tuhan. Negara
Indonesia menerima adanya berbagai macam agama, sebagai bukti bahwa Indonesia
menghormati kebebasan beragama dan mengakui bahwa kehidupan beragama merupakan
hak pribadi setiap warga Negara. Jaminan-jaminan tentang persamaan kedudukan tersebut juga
telah diatur dalam UUD 1945 yaitu pasal 29 ayat 1, 2, 3. Dengan demikian
persamaan kedudukan warga negara telah mempunyai dasar hukum dan sebagai warga
negara kita harus taat pada hukum. Jelaslah sudah bahwa perbedaan agama diakui
oleh negara Indonesia demikian juga dengan kebebasan memeluk agama telah
menjadi hak asasi pribadi setiap warga negara.
Untuk itu, pemerintah membentuk lembaga keagamaan yang mengatur, mengurus, serta membahas
dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari
lembaga keagamaan adalah :
a. Tempat
untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
b. Media
menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
c. Wahana silahturahmi yang dapat
menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
d. Tempat
berdialog antara sesama
anggota antar kelompok agama.
3. Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Gender
Gender
adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Setiap warga Negara
baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan dan hak yang sama. Perbedaan sebenarnya hanyalah dalam hal masalah kodrati
seperti menyusui ataupun melahirkan. Namun kenyataannya dalam kehidupan sosial,
laki-laki dan perempuan sering terjadi perbedaan dikaitkan dengan
kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Dalam CD (Cairo Declaration) yang
dikeluarkan negara-negara OKI menjamin hak wanita sederajat dengan pria, yaitu
dalam pasal 6 yang berbunyi :
a. Wanita memiliki hak yang sama dengan pria dalam
mempertahankan derajat kemanusiaannya dan memiliki hak-hak untuk menikmati hak
persamaan tersebut, disamping melaksanakan kewajibannya, memiliki hak sipil dan
kebebasan yang berhubungan dengan keuangan dan hak untuk menjaga nama baik
pribadi dan keturunannya.
b. Suami bertanggung jawab untuk memberikan nafkah dan
kesejahteraan keluarga.
Berdasarkan pasal tersebut dapat dijelaskan bahwa
kedudukan perempuan sama dengan laki-laki dan berhak menikmati hidup sesuai
tugas dan penampilannya masing-masing. Perempuan juga mempunyai hak sipil
sepertii pria, yaitu mencari ilmu, bekerja, dan sebagainya.
Oleh karena
itu, setiap warga negara harus mengakui adanya persamaan kedudukan warga negara
tanpa membedakan gender.
4.
Persamaan
Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Golongan
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara tidak terdapat golongan-golongan. Golongan yang dimaksud disini
adalah kelompok, misalnya kelompok minoritas (golongan masyarakat yang sedikit
jumlahnya) atau kelompok mayoritas (golongan masyarakat yang terbanyak
jumlahnya). Tidak terdapat golongan antara si kaya dan si miskin. Semua adalah
sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
5. Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Budaya
dan Suku
Di Indonesia terdapat banyak suku bangsa,
keanekaragaman suku bangsa tersebut menjadikan Indonesia memiliki banyak
kebudayaan. Namun dengan banyaknya suku bangsa tersebut tidak membuat Indonesia
terpecah belah, melainkan membuatnya lebih kokoh dengan adanya berbagai suku.
Sebagaimana makna dari Bhinneka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda namun
tetap satu jua. Semboyan tersebut melambangkan persatuan dan kesatuan seluruh
warga negara Indonesia, meskipun mereka berbeda suku dan budaya.
Indonesia mempunyai 34 provinsi. Pada
setiap provinsi tersebut terdapat adat istiadat dan budaya tersendiri. Setiap
orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan
bangsa dan tidak dijadikan
sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan
bangsa. Adanya pengakuan
negara Indonesia terhadap keanekaragaman suku dan budaya, dan pengakuan
tersebut juga diperkuat oleh undang-undang, maka hal itu merupakan jaminan
terhadap persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan suku dan budayanya.
Semua warga negara baik yang berada di Jawa, di Papua ataupun di daerah-daerah
lainnya memiliki hak dan kewajiban yang sama.
B.
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa
Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Suku Dan Budaya
Kehidupan manusia yang bersinggungan di
dalam pergaulan sering menimbulkan konflik. Upaya dalam memperoleh kebutuhan
hidup juga sering melahirkan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam kehidupan
manusia memerlukan pengaturan agar terdapat persamaan kedudukan pada setiap
warga negara. PBB pada tahun 1948 menghasilkan UHDR (The Universal Declaration
of Human Right), dan pada pasal 2 UHDR tersebut dijelaskan bahwa setiap orang
mempunyai hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi ini
tanpa perbedaan apapun seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, tahanan politik, atau paham yang lain, nasional atau asal-usul
sosial, hak milik, kelahiran, ataupun status lain.
Dalam pasal 7 UHDR juga disebutkan bahwa
semua orang adalah sama di depan hukum dan berhak memperoleh perlindungan yang
sama dalam hukum tanpa dibeda-bedakan. Semua orang berhak memperoleh
perlindungan yang sama tanpa diskriminasi yang melanggar deklarasi ini dan
terhadap semua hasutan apapun itu.
Dalam kehidupan bernegara, sebagai warga
negara Indonesia kita harus bekerjasama mewujudkan tujuan nasional. Kerja sama
tersebut seringkali terdapat persaingan untuk menunjukkan dan menghasilkan
prestasi yang baik Persaingan yang baik adalah yang didasari adanya persamaan
kedudukan, tidak boleh mengadakan perbedaan atas dasar perbedaan politik,
kedudukan hukum atau status internasional dari negara atau wilayah dimana orang
tersebut berada.
Adapun dalam pasal 18 UHDR dijelaskan
bahwa setiap orang berhak untuk berpikir, bertaubat, dan beragama; dan hak ini
meliputi kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk
menyatakan agama atau kepercayaan dalam bentuk beribadat dan menepatinya, baik
diri sendiri maupun dilakukan bersama-sama dengan orang lain.
C. Peluang
dan Hambatan yang Dihadapi dalam Mewujudkan Prinsip Persamaan Kedudukan Warga
Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Suku dan Budaya
Mewujudkan persamaan kedudukan
warga negara bukanlah persoalan yang mudah. Konstitusi dan berbagai peraturan
perundang-undangan telah mengatur hal itu, prinsip tersebut belum terwujud
secara optimal yang disebabkan oleh adanya diskriminasi di kalangan masyarakat
yang masih membeda-bedakan ras, agama, gender, golongan, dan suku. Terdapat
peluang dan hambatan dalam mewujudkan prinsip tersebut. Adapun peluang dalam
mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara Indonesia, yakni sebagai
berikut :
1.
Dalam UUD 1945 (hasil amandemen), dan
berbagai perundang-undangan yang berlaku sekarang semakin memberikan dasar yang
kuat bagi upaya meajukan prinsip persamaan kedudukan warga negara di berbagai
bidang kehidupan.
2.
Dewasa ini demokrasi semakin diterima,
dipahami dan diperjuangkan oleh sebagian besar masyarakat, sebagai pilihan
terbaik bagi kehidupan bangsa Indonesia
3.
Iklim kehidupan dalam kebebasan pers
yang bebas, bermoral, dan bertanggung jawab, yang sedang dikembangkan bangsa
Indonesia, merupakan sarana efektif untuk semakin memasyarakatkan gagasan
tentang prinsip persamaan dan kedudukan warga negara.
4.
Keterbukaan politik yang ada sekarang
ini merupakan media pemebelajaran konkret yang sangat baik bagi seluruh warga
negara untuk belajar mengenai pentingnya prinsip persamaan kedudukan warga
negara.
5.
Makin banyaknya tokoh-tokoh penting dalam
memajukan prinsip persamaan kedudukan warga negara, yaitu berbagai elemen civil
society (masyarakat madani) yang gigih memperjuangkan gagasan
multikulturalisme.
Namun, kita perlu mawas diri karena masih
juga terlihat berbagai hambatan dalam upaya menegakkan dan memajukan prinsip
persamaan kedudukan warga negara dalam
berbagai bidang kehidupan. Hambatan ini antara lain :
1.
Masih adanya individu atau kelompok
masyarakat yang merasa lebih tinggi kedudukannya daripada kelompok masyarakat
lainnya, sehingga mereka cenderung menuntut perlakuan istimewa di berbagai
bidang kehidupan.
2.
Masih kuatnya budaya politik patron
klien, dimana etika politik yang menjadi patron akan cenderung memberikn
perlakuan istimewa kepada klien mereka
3.
Masih kuatnya kecenderungan tindakan
negatif KKN di berbagai tingkatan pemerintahan sehingga mendorong orang untuk
bertindak diskriminatif, terutama kepada mereka yang lemah secara
sosial-ekonomi-politik.
4.
Berbagai kelemahan sistem hukum dan
buruknya sikap mental serta rendahnya pemahaman beragama sebagian kecil para
pelaku dan penegak hukum, sehingga terjadi adanya mafia peradilan, dan tindakan
yang cenderung mendorong orang untuk berlaku diskriminatif
5.
Masih adanya pandangan-pandangan dan
gerakan-gerakan ektrim, radikal, dan intoleran (baik alasan ras, agama, gender,
golongan, budaya maupun suku) dalam masyarakat kadang memicu sikap-sikap dan
tindakan diskriminatif.
6.
Masih adanya sikap diskriminatif
sejumlah oknum penegak hukum, sehingga memicu munculnya sikap distriminatif
pula oleh masyarakat terhadap kelompok-kelompok tertentu, baik atas dasar
alasan ras, agama, gender golonga, budaya, maupun suku.
D. Upaya
Yang Harus Dilakukan Guna Memasyarakatkan Prinsip Persamaan Kedudukan Warga
Negara
Berbagai peluang dan hambatan dalam mewujudkan prinsip
persamaan kedudukan warga negara dapat menyadarkan kita bahwa mewujudkan
prinsip persamaan kedudukan warga negara
merupakan upaya sepanjang hayat. Dalam hal ini akan berlaku prinsip bahwa “selama masih ada hal yang dapat diperbaiki
agar semakin menjadi lebih baik lagi, mengapa tidak kita lakukan”. Oleh
karena itu, ada sejumlah upaya yang dapat dilakukan guna makin memasyarakatkan
prinsip persamaan kedudukan warga negara, antara lain sebagai berikut :
1.
Secara
pribadi, orang perlu terus berusaha belajar dan melatih diri untuk dapat
bersikap empati da solider terhadap
mereka yang diperlakukan secara diskriminatif (baik atas dasar alasan
ras, agama, gender, golongan, budaya, maupun suku).
2.
Secara
sosial, masyarakat perlu menumbuhkan sikap multikultural, yaitu sikap bersedia
menerima adanya kesejahteraan di antara keragaman budaya. Dengan demikian, akan
tumbuh masyarakat multikultural, yaitu masyarakat beragam budaya yang di
dalamnya ada sistem sosial yang secara konsisten memberlakukan berbagai
kelompok atau individu berbeda identitas budaya tanpa diskriminasi sosial (baik
atas dasar alasan ras, agama, gender, golongan, budaya, maupun suku).
3.
Aparat negara perlu memberikan teladan
dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga negara melalui
upaya penciptaan, penerapan, dan penegakan hukum secara konsisten sebagaimana
amanat konstitusi.
4.
Semua pihak secara berkesinambungan
berupaya menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan antidiskriminasi di
berbagai bidang kehidupan.
Apabila
upaya-upaya tersebut dilaksanakan dengan sunggh-sungguh, niscaya kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia akan semakin sesuai dengan
prinsip persamaan kedudukan warga negara.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
a.
Dalam
rangka mengamalkan makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika, masyarakat harus
menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama,
gender, golongan, budaya, dan suku.
b.
Salah
satu peluang dalam pelaksanaan persamaan kedudukan warga negara adalah demokrasi
semakin diterima, dipahami dan diperjuangkan oleh sebagian besar masyarakat,
sebagai pilihan terbaik bagi kehidupan bangsa Indonesia, sedangkan hambatannya
adalah masih adanya individu atau kelompok masyarakat yang merasa lebih tinggi kedudukannya
daripada kelompok masyarakat lainnya
c.
Salah
satu upaya yang dapat kita lakukan demi memasyarakatkan persamaan kedudukan
warga negara adalah perlu terus berusaha belajar dan melatih diri untuk dapat
bersikap empati da solider terhadap
mereka yang diperlakukan secara diskriminatif.
B.
SARAN
1.
Pemerintah tidak boleh lemah dalam menetapkan
peraturan yang melarang adanya sikap diskriminatif antar ras, golongan, gender,
suku, agama, dan budaya
2.
Diharapkan untuk mengadakan sosialisasi
pemahaman persamaan kedudukan
warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, suku dan budaya.
3.
Pembaca
hendaknya lebih memperbanyak membaca materi tentang persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras,
agama, gender, golongan, suku dan budaya
DAFTAR PUSTAKA
Purnama, Fifi Dewi. 2006. Buku Ajar EKSIS Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA
Kelas X Semester 2. Jakarta : Citra Pustaka
Tim Kreatif Simpati. 2006. Bahan Belajar Siswa SIMPATI
Pendidikan
Kewarganegaraan SMA/MA Kelas X
Semester 2. Jakarta : Grahadi
Abdulkarim, Aim & Trisna Sukmayadi. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan
Membangun Karakter Bangsa untuk Kelas X
SMA/MA/SMK. Bandung :
Grafindo Media Pratama
http://www.google.com